Kado Merchant adalah loyalti program BPR Lestari yang diperuntukkan bagi para pemilik merchant yang bekerja sama dengan BPR Lestari.
Ketentuan Program
1. Peserta Undian Kado Merchant 2020 adalah semua nasabah Tabungan Jumbo Merchant (Kode 700) baik perorangan maupun non perorangan.
2. Setiap nasabah yang memiliki rekening Tabungan Jumbo Merchant dengan saldo rata-rata bulanan minimal RP. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) memperoleh 1 (satu) nomor undian, berlaku kelipatannya.
3. Hadiah Undian adalah Paket Tour ke Luar Negeri (Bali-Singapore, Singapore-Bali) selama 3 (tiga) hari 2 (dua) malam untuk 1 rekening Jumbo Merchant yang berlaku untuk 2 (dua) orang.
4. Satu periode undian adalah 4 (empat) bulan sekali yaitu:
Periode |
Bulan |
Pengundian |
Periode I |
Desember 2019 |
April 2020 |
Januari 2020 |
||
Februari 2020 |
||
Maret 2020 |
||
Periode II |
April 2020 |
Agustus 2020 |
Mei 2020 |
||
Juni 2020 |
||
Juli 2020 |
||
Periode III |
Agustus 2020 |
Desember 2020 |
September 2020 |
||
Oktober 2020 |
||
November 2020 |
5. Dalam setiap periode akan diperoleh 1 (satu) pemenang undian.
6. Nasabah yang dinyatakan dorman pada saat pengundian berlangsung tidak berhak untuk mengikuti program Undian Kado Merchant 2020.
7. Nasabah yang melakukan penutupan rekening Tabungan Jumbo Merchant sebelum waktu pengundian maka nomor undian dinyatakan tidak berlaku.
8. Undian tidak berlaku untuk pihak merchant yang terkait dengan karyawan, keluarga karyawan (suami atau istri, orang tua, mertua, anak, saudara kandung, tiri atau angkat) PT. BPR Lestari Bali.
9. Penentuan pemenang dilakukan melalui pengundian dengan cara tabung bola.
10. Perbedaan angka 6 dan 9 akan ditunjukkan dengan penambahan garis bawah.
11. Pajak hadiah sebesar 25% ditanggung oleh PT. BPR Lestari Bali.
12. Hadiah tidak dapat ditukar dengan uang atau tipe hadiah lainnya.
13. Penarikan Pengundian Kado Merchant 2020 dilaksanakan di hadapan notaris dan pejabat terkait.
14. Pengumuman hadiah wajib diumumkan oleh PT. BPR Lestari Bali melalui media promosi BPR Lestari Bali maksimum 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dilakukan pengundian.