Kredit Bulanan adalah penyediaan dana berupa fasilitas kredit yang pembayaran pokok dan bunganya dilakukan secara berkala dalam jumlah angsuran yang sama pada jangka waktu tertentu sesuai dengan jadwal angsuran yang telah ditetapkan.
1,30% (Plafond mulai dari Rp 2.000.000 s/d kurang dari Rp 50.000.000)
1,10% (Plafond mulai dari Rp 50.000.000 s/d kurang dari Rp 100.000.000)
1,00% (Plafond mulai dari Rp 100.000.000 s/d BMPK)
Jenis Perhitungan Bunga : Flat Anuitas
Jangka Waktu : Mulai dari 12 s/d 72 bulan.
MANFAAT
Nasabah dapat menggunakan kredit untuk berbagai kebutuhan baik untuk konsumtif, investasi, atau modal kerja.
Suku Bunga menarik dan biaya terjangkau.
Proses mudah dan nyaman dalam bertransaksi.
RISIKO
Pelunasan dipercepat sebelum tanggal jatuh tempo kredit akan dikenakan penalti bunga bulan berjalan ditambah 1 kali bunga bulan berikutnya.
Tambahan biaya-biaya apabila terlambat dalam pembayaran angsuran kredit atau menjadi kredit bermasalah.
Riwayat kredit tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan.
Apabila nasabah wanprestasi atau lalai memenuhi kewajiban kepada BPR, maka BPR berhak melakukan penyelesaian kredit melalui jalur hukum baik melalui Pengadilan atau diluar Pengadilan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Agunan dapat diambilalih apabila nasabah tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran angsuran kredit sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama.
BIAYA
Biaya Provisi :
1,00% (Jangka waktu s/d 36 bulan)
1,50% (Jangka waktu lebih dari 36 bulan)
Biaya Administrasi :
1,00% (Jangka waktu s/d 36 bulan)
1,50% (Jangka waktu lebih dari 36 bulan)
Biaya Notaris : Biaya Notaris Sesuai dengan kebijakan tarif Notaris yang digunakan.
Biaya Asuransi Jiwa : Sesuai dengan kebijakan tarif perusahaan Asuransi yang digunakan.
Biaya Meterai : Sesuai dengan jumlah meterai yang digunakan.
Biaya Survei :
Rp 50.000 (Plafond kurang dari Rp 50.000.000)
Rp 100.000 (Plafond mulai dari Rp 50.000.000 s/d Rp 100.000.000)
Rp 150.000 (Plafond lebih dari Rp 100.000.000 s/d Rp 300.000.000)
Rp 300.000 (Plafond lebih dari Rp 300.000.000)
Biaya pembukaan tabungan : Rp 5.000 (jika merupakan nasabah baru dan belum memiliki Tabungan Artha).
PERSYARATAN & TATA CARA
Fotocopy identitas KTP pemohon.
Fotocopy identitas KTP istri atau suami pemohon (apabila sudah menikah).
Fotocopy kartu keluarga.
Fotocopy surat nikah, akta nikah, akta cerai, atau akta kematian.
Fotocopy jaminan sertifikat tanah atau BPKB.
Memiliki penghasilan atau pendapatan setiap bulan.
Mengisi formulir permohonan kredit.
Memenuhi persyaratan lainnya yang ditentukan oleh BPR.
INFORMASI TAMBAHAN
Produk kredit ini diperuntukkan bagi nasabah perorangan atau badan.
Tabungan untuk pencairan dan pembayaran kredit adalah produk Tabungan Artha.
Setiap realisasi kredit akan dikenakan tabungan wajib (blokir tabungan angsuran) dan dapat diambil pada saat pelunasan kredit.
Jadwal angsuran kredit secara terperinci disampaikan melalui lembaran lain yang merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Kredit.
Dalam rangka penerapan tata kelola pada PT. BPR Gampingartha Raya, kami mengharapkan kerjasamanya untuk tidak memberikan sesuatu dalam bentuk apapun kepada karyawan kami baik yang terkait langsung maupun tidak langsung dalam pemberian fasilitas kredit dalam jangka waktu sebelum maupun sesudah fasilitas kredit diberikan.
Nasabah wajib memberikan data atau informasi yang lengkap sesuai dengan kondisi sebenarnya dan terbaru sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
DISCLAIMER
BPR dapat menolak permohonan produk kredit apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nasabah harus membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini sebelum menyetujui perjanjian kredit dan pembukaan rekening pinjaman serta berhak bertanya kepada karyawan BPR atas semua hal maupun pengaduan terkait Ringkasan Informasi Produk dan Layanan.
Nasabah telah membaca dan memahami produk kredit ini sesuai dengan Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini.
Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini hanya merupakan sarana informasi dan tidak dimaksudkan sebagai penawaran resmi atas suatu produk dan atau layanan. Jika terdapat perbedaan antara Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini dengan perjanjian dan atau syarat dan ketentuan terkait dengan produk dan atau layanan maka yang berlaku adalah perjanjian.
Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.